Satu Suara dengan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Pernah Usul 4 Persen

Syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah penggugat menganggap pasal yang mengatur itu bertentangan dengan UUD 1945.

Pasalnya, ada syarat kepemilikan kursi DPR 20 persen untuk bisa mengusung capres-cawapres. Hal itu membuat partai politik yang tak memiliki kursi DPR jadi tidak bisa mengusung capres.

Warga biasa atau kelompok masyarakat sipil pun jadi tidak bisa mendaftarkan capres-cawapres karena tidak memiliki kursi DPR. (FAJAR)