Satu Suara dengan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Mahfud MD: Saya Pernah Usul 4 Persen

Dia mengaku sudah pernah mengusulkan itu saat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Namun, usulannya tak diterima.

“Tapi DPR dan pemerintah tetap mematok 20%. Mau bagaimana lagi? Itu sudah DPR,” kata Mahfud.

Dia mengatakan sejauh ini Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa syarat pencalonan presiden merupakan urusan lembaga legislatif yaitu DPR.

Apabila ingin mengubah aturan syarat pencalonan presiden, maka hanya bisa ditempuh lewat jalur legislatif yakni mengubah substansi UU Pemilu.

“Dan MK bersikap threshold adalah urusan lembaga legislatif. Itu pandangan MK dari dulu sampai sekarang. Entah kalau besok atau lusa,” kata Mahfud.