Selain Materai Sri Mulyani akan Bebankan Biaya Pada Kantong Kresek

Eramuslim.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai kantong plastik sekali pakai (kresek) sebesar Rp200 per lembar. Ini menyusul rencana menjadikan kantong plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC) terbaru oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan tarif ini sudah menimbang beberapa kondisi. Pertama, pemerintah memang ingin mengenakan cukai kresek pertama kali lantaran dampak lingkungannya sangat destruktif.

Ini mengingat kantong kresek tidak bisa didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Sementara itu, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun

Dari data tersebut, ia mengatakan sampah plastik terus meningkat dari 13 persen dari total sampah di 2013 menjadi 16 persen di 2016. Sebesar 62 persen dari seluruh sampah plastik tersebut merupakan kantong kresek.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kantong plastik perlu dikendalikan. Untuk itu, kami usulkan tarif cukai Rp200 per lembar,” jelas Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7).

Faktor kedua, lanjut dia, adalah pengenaan cukai plastik di negara-negara lain. Menurut dia, tarif cukai kresek yang diusulkannya sudah cukup moderat dibanding negara lain.