Kemenag Susun Kode Etik Berdakwah di Media Elektronik

Hal lain yang juga akan diatur dalam Kode Etik ini adalah pembentukan Tim Pengawas. Tugas tim antara lain: menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik. Mereka juga akan melakukan pendampingan dalam proses pembuatan program dakwah; menginventarisasi program-program siaran dakwah yang melanggar Kode Etik dan nilai-nilai agama.

Di samping itu, pengawas juga bertugas menindaklanjuti aduan masyarakat bersama dengan Komisi Penyaiaran Indonesia (KPI). Sedangkan keanggotaan tim terdiri dari Kemenag, Kemen Kominfo, KPI, MUI, asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi.

Saat ini draft Kode Etik sedang memasuki tahapan kedua. Pembahasana kode etik ini dilakukan bersama dengan stakeholder, yaitu: Majelis Ulama Indonesia (MUI), KPI, Kemenkominfo, NU, Muhammadiyah,  lembaga penyiaran TV dan Radio, penyuluh agama, dan lain-lain.  Kode etik ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar segera dapat dijadikan pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam dunia dakwah. (Rol)