Semua Pejabat Indonesia Harus Pribumi Asli, Itu Amanat UUD 45 Yang Murni

Eramuslim.com – Untuk resolusi konflik nasional secara total, diperlukan teori pribumisme atau trilogi pribumi. Maka, harus ada pasal dalam UUD 1945 yang berbunyi : presiden dan pejabat di Indonesia wajib pribumi.

“Dengan demikian, masalah nasional selesai dari sisi horizontal,” ujar pengamat politik etnisitas Universitas Pertahanan (Unhan), La Ode melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/6).

Selain itu, La Ode berpendapat jika pribumi merupakan dasar politik yang paling kuat di Indonesia.

indonesia lawanDalam teori ini, pribumi sebagai pendiri negara, pemilik negara dan penguasa negara.

“Aplikasinya, pribumi pendiri NKRI, pemilik NKRI dan penguasa NKRI. Militer itu tentang NKRI adalah harga mati. Dimana titiknya harga mati itu?
Ya disitu, pribumi tadi. Titiknya disitu,” papar dosen Unhan tersebut.

Menurut La Ode, hal itu merupakan solusi supaya tidak terjadi konflik horizontal di Indonesia dalam jangka panjang. Ini mengingat Indonesia menganut paham Bhinneka Tunggal Ika.

“Ini bukan rasis. Jadi, kalau ada sukunya disebut tapi dia marah, berarti di melanggar Bhinneka Tunggal Ika,” tutur pria asal Makassar tersebut.

Kebanyakan warga negara Indonesia, kata La Ode, tidak mempersoalkan jika mereka dipanggil dengan sebutan asal sukunya.

La Ode mencontohkan, saat ada seseorang yang dipanggil dengan sebutan “Batak” atau “Jawa”, tidak pernah dipersoalkan oleh yang bersangkutan, meski tidak memanggil namanya langsung.

“Tapi kalau orang china disebut sukunya marah. Ini ada apa? Padahal mereka di Indonesia turunan imigran. Kenapa juga kita bisa diurus sama mereka? Ya itu tadi, karena pribumi dihapus,” pungkasnya.(ts/rmol)

Sangat wajar jika di Indonesia, presiden dan para pejabatnya orang Indonesia asli. Di Cina pun, orang Indonesia gak bakalan bisa jadi gubernur, presiden, atau pejabat publik lainnya, bukan? Dan lagu kebangsaan kita itu ‘Indonesia Raya’ bukanlah ‘Indonesia Haiya..”