Seperti yang Sudah-sudah, FPI Pesimis Laporan Penghinaan HRS Diusut Tuntas

“Kami sedikit banyak pesimistis, ya (dengan laporan ke Boedi). Tapi sebagaimana dasar hukum negeri ini, kami memproses secara hukum secara konstitusi lah,” kata Azis.

Azis mengatakan, Boedi dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap Habib Rizieq saat demonstrasi aksi Kudatuli di depan Gedung DPR RI pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam aksi tersebut, Boedi diduga melontarkan umpatan dan provokasi terhadap Habib Rizieq.

“Dia kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 14, Pasal 160, dan 156 KUHP kemudian UU ITE Pasal 28, kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 UU 14 tahun 2008 tentang diskriminasi ras,” kata Aziz.

Video orasi Boedi yang diduga menghina Habib Rizieq Shihab itu tersebar ke media sosial YouTube. Dalam orasinya di depan massa yang meletakkan poster wajah Habib Rizieq di aspal, Boedi mengatakan bahwa sosok dalam poster tersebut adalah sampah karena tidak menerima kemenangan Jokowi.

“Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik, karena dia sudah mengkhianati negeri ini,” ujar Boedi.

Selain itu, Boedi yang memakai kacamata dan baret hitam, juga mengajak massa untuk menolak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Usai orasi, massa kemudian membakar poster tersebut.

Azis mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pembakaran poster itu. Mereka hanya melaporkan dugaan penghinaan melalui ujaran saja. (*)