Setara Institute: Gerakan #2019GantiPresiden Dibolehkan Undang-Undang

Eramuslim.com -Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan bahwa kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden merupakan bentuk aspirasi politik yang berhak diekspresikan masyarakat. Pelarangan terhadap kebebasan ekspresi bertabrakan dengan UUD 1945.

“Secara normatif, aspirasi tersebut biasa saja, bahkan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi karena UUD 1945, menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul,” ucap Hendardi melalui siaran pers, Senin (27/8).

Hendardi mengamini deklarasi #2019GantiPresiden cenderung berbau kampanye lantaran mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik Pilpres 2019. Deklarasi pun dilakukan di ruang terbuka dan kerap melibatkan banyak orang.

Meski begitu, apabila kebebasan berekspresi dipasung, sama saja tidak sesuai dengan semangat demokrasi Indonesia. Hendardi mengatakan tidak hanya UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi ada pula undang-undang lain yang mengatur.

“Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No 9 tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” ujar Hendardi.