Shalat Jumat Sudah Diperbolehkan, Ini Penjelasan MUI Kenapa Tidak Bisa Dua Gelombang

“MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah shalat Jumat karena physical distancing adalah bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Shalat Jumat.

Surat itu juga menjabarkan mengenai panduan beribadah di masjid agar bebas dari penularan Covid-19. Salah satu panduannya berisi tentang anjuran shalat Jumat dua gelombang yang bersandar pada Fatwa MUI DKI Jakarta.

Namun salat Jumat dengan dua gelombang dianggap MUI tidak sah. (rmol)