Sindiran Politisi Demokrat: Gila Aja Rezim Ini, Kritik kok Harus Disertai Solusi

Dalam bab penjelasan kemudian diatur bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 218 ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.

Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni; menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif. (terkini)