Soal PSBB Jakarta, MUI: Fatwa Covid-19 Masih Berlaku

Eramuslim – Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa Fatwa MUI yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 belum ditarik dan masih berlaku. MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI, KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan, jika pandemi Covid-19 kembali mengancam keselamatan masyarakat, maka Fatwa MUI masih bisa menjadi pedoman dan dilaksanakan. Sebelumnya MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 31 tahun 2020, fatwa itu belum ditarik dan masih berlaku.

“Di tempat yang bahaya dan dipastikan akan menularkan dan membahayakan kepada yang lain, kita wajib melakukan tindakan preventif menolak keburukan dan mendahulukan meninggalkan keburukan daripada melakukan kebaikan,” kata Kiai Cholil kepada Republika, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan, kalau masyarakat ada dalam kondisi berbahaya, maka bisa mengamalkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020. Tapi kalau kondisinya masih bisa diantisipasi dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan melakukan gaya hidup sehat serta bersih. Maka diharapkan sholat Jumat bisa dilaksanakan seperti biasanya.

Satgas Covid-19 MUI juga mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah, tetap harus menjaga protokol kesehatan. Supaya terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19.

Kiai Cholil mengatakan, untuk menentukan hukum Islam seperti menerapkan Fatwa MUI tentang pandemi Covid-19 tersebut, mesti melihat dari sudut pandang medis. “Karena agama memutuskan berdasarkan informasi dari orang terpercaya yaitu ahlinya yang berwenang tentang situasi tertentu untuk menentukan hukumnya menurut Islam,” ujarnya.