Soal UU Ciptaker Inkonstitusionil, PD: Sejak Awal Kami Tolak!

“Terlepas dari prosedur yang akan ditempuh oleh pemerintah dan DPR, saya harus mengatakan bahwa praktik pembentukan UU Cipta Kerja yang sangat kilat tersebut pada akhirnya membawa Pemerintah dan DPR menjadi kesulitan sendiri. Belum banyak yang bisa diberikan oleh UU Cipta Kerja hingga hari ini, terlebih pascaputusan MK semakin membuat keberadaan UU Cipta Kerja ini menjadi turun nilai kemanfaatan hukumnya,” ujar Hinca.

Wasekjen Demokrat, Irwan, mengaku senang dengan putusan MK. Dia menyebut DPR harus merevisi dan menjadikan UU Ciptaker menjadi UU yang mewakili aspirasi masyarakat.

“Tentu kami senang dengan putusan MK ini karena sedari awal satu-satunya Fraksi di DPR RI yang menolak UU Cipta Kerja sampai walk out adalah Fraksi Partai Demokrat. Itu bagian perjuangan kami terhadap harapan rakyat yang saat itu menolak Omnibus Law. DPR RI tentu harus melaksanakan putusan MK dengan merevisi UU Cipta Kerja ini menjadi UU yang mewakili aspirasi rakyat dan juga semangat untuk pambangunan kesejahteraan Indonesia,” kata Irwan.

Menurutnya, putusan MK mengkonfirmasi sikap dan pernyataan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait UU Ciptaker. Aturan ini, katanya, menggeser semangat Pancasila.

“Putusan MK ini mengkonfirmasi pernyataan Mas AHY Ketum kami yang menganggap RUU ini menggeser semangat Pancasila karena mendorong ekonomi menjadi kapitalistik dan neoliberalisme. Mas AHY ingin ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pemerintah-pekerja (tripartit) yang harmonis,” ujarnya.

Irwan menyebut perbaikan UU Ciptaker perlu dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas. Sehingga dapat segera dilakukan pembahasan.

“Saya pikir di masa sidang ini tepat waktunya jika ada perubahan prolegnas prioritas tahun 2022 dengan memasukkan Revisi UU Cipta Kerja di dalamnya. Sehingga tahun depan Revisi UU Cipta Kerja bisa dibahas di DPR RI,” tutur Irwan.

Berikut putusan MK terkait UU Cipta Kerja:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan

2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,

3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru.(detik)