Status Anak Perusahaan BUMN: Adalah BUMN

Eramuslim.com –  POLEMIK status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergulir terus. Ada yang berpendapat anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Ada juga yang berpendapat sebaliknya, anak perusahaan BUMN adalah BUMN juga.

Kalau ditinjau dari sudut pandang pemberantasan korupsi, anak perusahaan BUMN jelas termasuk BUMN. Karena kekayaan anak perusahaan BUMN termasuk bagian dari kekayaan BUMN (sebagai induk perusahaannya), dan oleh karena itu juga termasuk kekayaan negara.

Sehingga setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan anak perusahaan BUMN juga dapat dijerat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena dianggap merugikan keuangan BUMN yang menjadi bagian keuangan negara.

Artinya, dalam hal ini, kekayaan anak perusahaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara.

Di lain pihak, ada juga yang berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Alasannya, Pasal 1 angka 1 UU BUMN mengatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.