Sukmawati Tersandung Kasus Penistaan Agama Islam Sebelum Pindah ke Hindu

 

3. Ijazah palsu

Sukmawati juga pernah tersandung kasus ijazah palsu.  Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada 4 November 2008.

Saat itu ia menjadi Ketua Umum PNI Marhaenisme.

Ia dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga telah memalsukan ijazah SMA 3 Jakarta untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.

Sukmawati pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia lolos dari jeratan hukum.

Bareskrim Polri menyatakan, kasus Sukmawati tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Direktur I (Kamtransnas) Bareskrim Polri kala itu, Badrodin Haiti, menyatakan, penyidik bukan tidak menemukan tindak pidana pemilu, tetapi unsur pidananya belum terpenuhi.

“Itu kan berdasar hasil penyidikan,” kata Badrodin seperti dikutip Kompas.com pada 18 November 2008. [tribun]