Syarat Mudik Lebaran Wajib Booster, Politikus PKS: Kalau Dipaksakan Begini, Jadi Beban

Untuk penyelenggaran mudik Lebaran tahun 2022 ini, Kemenhub memprediksi terdapat peningkatan jumlah pemudik sebesar 167,27 persen dibandingkan mobilitas pemudik tahun lalu.

Berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kemenhub, diperkirakan akan ada 79,4 juta pemudik dimana 75% diantaranya akan menggunakan transportasi darat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum.

Peningkatan jumlah pemudik Lebaran tahun ini juga dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan, khususnya pada titik-titik pos pemeriksaan syarat perjalanan.

Untuk itu, Komisi V DPR RI juga mendesak Kemenhub, Koorlantas Polri dan Kementerian PUPR untuk mempersiapkan infrastruktur dan skenarion rekayasa lalu lintas agar tidak menyebabkan kemacetan parah.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.

Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama untuk bisa mudik Lebaran 2022.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto, Kamis (31/3/2022).