Syarat Mudik Lebaran Wajib Booster, Politikus PKS: Kalau Dipaksakan Begini, Jadi Beban

Adapun bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3×24 jam.

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya menyediakan fasilitas vaksinasi hingga dosis booster di stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara bagi pemudik Lebaran 2022.

“Insyaallah ini bisa vaksinasi, ada di bandara, pelabuhan, terminal, dan juga stasiun kereta api,” ujar Menhub.

Budi Kara memaparkan kalau Kementerian Perhubungan bakal koordinasi dengan pihak-pihak terkait beberapa pekan ke depan, serta melakukan simulasi. [FIN]