Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu, Pengendara Banyak yang Coba Nego

“Jika demikian dia buat pernyataan dan menyatakan dia sanggup bayar berapa. Misalnya Rp 200 ribu, kira-kira seperti itu,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Arifin, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini penggunaan masker saat berkendara akan terus ditegakkan.

“PSBB transisi akan terus ditegaskan, bahkan kami ketatkan lagi pengawasannya agar tidak kembali lagi ke PSBB sebelumnya. Agar masyarakat bisa disiplin dan memiliki komitmen yang sama, sama-sama memerangi COVID-19 di Jakarta. Semua kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker, selain itu jangan kerumunan, agar menjaga jarak,” ujar Arifin.

Selain itu kenapa kita harus menggunakan masker, karena orang yang tidak menggunakan masker, pertama, akan di denda. Kedua tidak menggunakan masker paling berpotensi untuk terkena penularan, atau orang yang tidak menggunakan masker akan menularkan ke orang lain. Artinya meski masker itu kecil, tapi bisa memberikan keselamatan orang lain dan diri sendiri,” tutup Arifin.(dtk)