Tak Puas Dengan Pemerintah Soal UMP 2021, Buruh Bersiap Mogok Nasional

Eramuslim.com – Para pekerja tidak puas dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi keputusan pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, para buruh mengancam tetap melakukan aksi mogok kerja pada Senin sampai Rabu, 6 sampai 8 Desember 2021.

Ancaman mogok kerja nasional tersebut dikatakan  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Tuntutan mereka tetap sama, menolak penghitungan kenaikan Upah Minimum Pekereja (UMP) 2022 yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 36 Tahun 2021.  “Yang bisa membatalkan mogok nasional hanya jika tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata Iqbal.

“Mogok nasional tetap kita rencanakan 6-8 Desember 2021. Jika keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota tetap menggunakan PP 36, mogok nasional,” ucapnya.

Buruh meminta agar pemerintah melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dia juga mengingatkan,  peraturan dalam UU tersebut ditangguhkan.