Hakim Bilang Tak Terbukti, Aparat Ngotot Saracen Tetap Terbukti Bersalah

Lalu untuk Jasriadi yang ditangkap di Pekanbaru, pada 7 Agustus 2017, Ia telah dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dalam kasus akses ilegal dan pemalsuan identitas. Jasriadi ditangkap dan ditahan dalam perkara akses ilegal sebagaimana di pasal 30 ayat 1 dan 2 dan pasal 32 serta pasal 35 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Terkait dengan vonis rendah tersangka Jasriadi, saat ini kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) telah mengajukan upaya banding,” kata Iqbal lagi. Sama halnya dengan JPU, pihak Jasriadi pun mengajukan banding atas vonis 10 bulan yang diterimanya.

Dijelaskan Iqbal, Jasriadi mengambil alih akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, lalu mengubah tampilan Facebook Sri. “Jasriadi juga mengunggah, akun Sri sudah disita ‘wereng coklat’, sebelum melakukan ilegal akses, Jasriadi mengambil alih akun Sri yang mana akun tersebut telah disita oleh penyidik,” kata dia menjelaskan.

Jasriadi juga dikenai Pasal 35, melakukan manupulasi penciptaan informasi elekrtonik dengan tujuan dianggap seolah dokumen itu adalah otentik. Jasriadi melakukan pemalsuan SIM dan KTP. “Artinya kita jangan sampai mengedukasi bahwa Saracen itu abal-abal, tidak. Saracen itu terbukti salah,” kata Iqbal menutup ucapannya. (rol)