Hakim Bilang Tak Terbukti, Aparat Ngotot Saracen Tetap Terbukti Bersalah

Tersangka Rofi Yatsman, ditangkap di Sumatra Barat, pada Februari 2017 dan telah dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan dalam kasus SARA. Kemudian, tersangka Faizal Tonong, ditangkap di Jakarta Utara, Juli 2017 dan telah dijatuhi hukuman 18 bulan kurungan dalam kasus SARA.

Selanjutnya, Sri Rahayu, ditangkap di Cianjur, pada 5 Agustus 2017 dan telah dijatuhi hukuman 12 bulan kurungan dalam kasus SARA. Tersangka Harsono Abdullah, ditangkap di Pekanbaru, pada 30 Agustus 2017, telah dijatuhi hukuman kurungan 2,6 tahun dalam kasus SARA.

Hacker

Iqbal juga menyebutkan tersangka Asma Dewi yang ditangkap di Jakarta Selatan, pada September 2017 telah dijatuhi hukuman enam bulan dalam kasus SARA. Namun, dalam kasus inipun, Asma Dewi divonis bukan lantaran mengujarkan kebecian, seperti dikatakan polisi. Tetapi, lantaran ia dianggap melakukan penghinaan kepada penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP.

“Semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing,” kilah Iqbal.

Adapun, sangkaan pasal SARA yang dituduhkan polisi pada para tersangka adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, rasa atau antar golongan. Lalu Pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang Anti Diskriminasi yang Menunjukkan Rasa Benci Berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis.