Tegas! Lebaran di Rutan Polda Jabar, Habib Bahar: Tak Ada Kata Maaf untuk 3 Kelompok Ini!

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa 5 April 2022, JPU membacakan ceramah Habib Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Habib Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 April 2022.

Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Usai persidangan sebelumnya di PN Bandung, Jawa Barat, Habib Bahar bin Ali bin Smith mengaku bersyukur karena Eksepsi nya ditolak oleh majelis hakim, Selasa (26/4/2022).

Dzurriyah atau Cucu Nabi Muhammad SAW itu mengatakan akan mengungkapkan fakta tentang penyebab Habib Rizieq Shihab dipenjara dan 6 pengawal Habib Rizieq benar telah disiksa dan dibantai di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Saya akan membuktikan bahwasanya apa yg saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara krn Maulid itu benar adanya.Dan bahwasanya 6 Laskar yang dibantai dengan keji di KM50 itu benar adanya”, tegasnya. [Tempo]