Temuan Ombudsman: Mayoritas Pekerja Cina Bekerja Sebagai Buruh Kasar

“Sekitar 200 sopir angkutan barang di dalam perusahaan di sana (Morowali) itu adalah TKA,” kata Laode.

Perbedaan Data dan Dugaan Pelanggaran

Selain itu, dari temuannya di lapangan, Laode menyatakan ada ketimpangan antara data yang diberikan pemerintah dengan kenyataan di lapangan.

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.

Menurutnya jumlah TKA yang ada di lapangan masih lebih banyak lagi dari data yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Di Papua, di Monokwari tahun lalu di salah satu pabrik semen di sana hampir 100 persen diisi oleh tenaga kerja asing. Datanya jauh berbeda di pemerintah,” kata dia.

Lebih lanjut, Laode juga menyebut terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh TKA. Sebab, Laode menemukan setidaknya 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Perusahaan yang bersangkutan, kata Laode, malah membiarkan masalah itu dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang asing itu.

“Ada temuan khusus, tidak ada penindakan pelanggaran penggunaan visa. Contoh satu perusahaan sekitar 500 orang yang menggunakan visa turis tapi bekerja. Perusahaan yang bersangkutan pun tidak ada sanksi padahal di UU Tenaga Kerja harusnya dikasih sanksi,” kata dia. [cnnindonesia]