Tentang Hukum Musik, Ini Pendapat UAH…

eramuslim.com – Perdebatan mengenai halal atau haramnya musik belakangan ini mendadak ramai, memunculkan pro dan kontra terkait posisi musik dalam agama Islam.

Seperti diketahui, ini telah menjadi topik yang kontroversial. Sebab, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mendengarkan musik.

Merespons hal tersebut, dai kondang Indonesia Ustaz Adi Hidayat (UAH) kembali memberikan pandangannya.

Dikatakan UAH, akronim namanya, persoalan mengenai musik telah ditekankan oleh Imam Syafi’i. Ia tidak membenarkan wasiat dengan alat musik.

“Tidak membenarkan wasiat dengan alat musik,” ujar UAH dikutip dalam unggahan akun YouTube @Perintis Dakwah, Minggu (5/5/2024). Dalam video yang beredar luas itu, UAH juga memperlihatkan Kitab Al Umm tulisan Imam Syafi’i.

Atas penekanan Imam Syafi’i, kata UAH, bagi sebagian ulama hukum alat musik adalah haram.

“Bahkan ada dari Imam Syafi’i keterangan kalaulah kemudian maaf ada orang-orang yang mencuri alat musik, maka tidak dihukum qisos, enggak usah dipotong tangannya karena dia mencuri sesuatu yang diharamkan,” bebernya.

UAH bilang, masih soal alat musik, warisan menggunakan alat-alat musik, seperti rebana dan gitar atau semacamnya, menunjukkan alat musik itu hukumnya haram.

“Demikian kesimpulan yang menyampaikan bahwa hukum musik haram. Kalau dibaca keseluruhan dalam bab tersebut, Imam Syafi’i membagi dua alat musik yang diwasiatkan,” sebutnya.

Pertama, lanjut UAH, seperti rebana tapi dipukul untuk yang bermanfaat seperti memotivasi orang pada kebaikan.

“Konteksnya dulu untuk berperang. Perang Jihad. Ketika mau jihad didorong bikin syiir dari Hasan bin Tsabit dipukul gendang dan sebagainya,” terangnya.

“Kata imam Syafi’i, kalau itu yang diwariskan maka halal hukumnya, alatnya sama, boleh,” sambung dia.

Dijelaskan UAH, jika digunakan untuk nyanyi-nyanyian yang tidak bermanfaat hingga mabuk-mabukan, maka ditetapkan sebagai sesuatu yang haram.

“Imam Syafi’i bukan ingin menghukumi musik haram mutlak. Imam asyafi’i ingin mengatakan alat musik yang dimaksudkan jika dipakai untuk hal-hal maksiat hukumnya haram. Sedangkan yang tidak maksiat boleh diwariskan, untuk persoalan lainnya diberikan pada generasi setelahnya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, ribut-ribut terkait hukum musik bukanlah hal baru. Masih ingat dengan kemunculan grup musik religi Sabyan yang sempat menimbulkan kontroversi pada 2018?

Kelompok yang mengharamkan semua jenis musik tidak senang dengan lantunan selawat yang mereka bawakan dengan iringan musik pop. Banyak dari mereka yang menghujat kala itu.

Terkait hal tersebut, Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF, saat itu menegaskan bahwa haram atau tidaknya musik sebenarnya bergantung pada isi dan dampak dari musik yang dibawakan.

“Musik sebenarnya netral, jadi tergantung isi dan dampaknya. Selama dampaknya positif dan mengajak kebaikan, ya tidak apa-apa,” ujarnya saat diwawancarai wartawan kala itu.

Namun, kata dia, musik bisa menjadi haram, jika membawa dampak negatif, dari sisi mana pun.

“Seperti penampilan personelnya, liriknya, musiknya, ya itu bisa menjadi haram. Apalagi kalau personelnya melanggar syariat,” ujar Hasanuddin. (sumber: Fajar)

Beri Komentar