NCID: Izin TKA itu Bertentangan Dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan!

Eramuslim.com – Adanya izin Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja asing bekerja di Indonesia dengan status pekerja tetap tanpa menyebutkan jenis pekerjaan merupakan pengkhianatan terhadap Undang-Undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan jelas menyebut bahwa penggunaan tenaga kerja asing hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pekerjaan dengan keahlian.

“Ini merupakan gambaran jelas jika pemerintah tidak berdaya menghadapi tekanan dari asing, melalui kesepakatan negara-negara dalam World Trade Organization (WTO),” kata pengamat politik Jajat Nurjaman kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/12).

jokowi dan 3

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah bisa memberikan alasan menolak serbuan kehadiran tenaga kerja asing karena Indonesia sudah memiliki ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan tenaga kerja.

“Dengan adanya kesepakatan ini akan berpotensi persaingan tidak sehat, mengingat pada saat ini banyaknya perusahaan di Indonesia didominasi oleh perusahan asing,” tutur Jajat.

Menurutnya, data Badan Pusat Statistik pada Februari 2016, angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,02 juta orang atau 5,5 persen dari jumlah penduduk. Artinya, masih perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan, bahkan bila perlu diberikan pendidikan agar mampu bersaing dengan pekerja asing.

Tanpa adanya aturan khusus untuk melindungi pekerja lokal, bukan tidak mungkin ke depan angka pengangguran di Indonesia semakin meningkat.

“Diperlukan pengkajian lebih mendalam supaya tidak ada aturan yang tumpang tindih. Sehingga hak-hak para pekerja tidak tergradasi hanya karena adanya kesepakatan antar negara yang telah disepakati oleh pemerintah,” tegas Jajat yang juga direktur eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID). (ds/rmol)