Terobos Aturan ala Ari Kuncoro

Eramuslim.com – Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor Universitas Indonesia (UI) itu diketahui merangkap jabatan. Sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan Ari Kuncoro pertama kali diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dia mengunggah lewat akun Twitter miliknya.

Informasi dikuatkan dalam laman resmi BRI. Alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020, hingga saat ini.

Saat dimintai klarifikasi soal informasi ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban.

Aturan Rangkap Jabatan dalam Statuta UI

Statuta UI sudah merinci hal-hal apa saja yang bisa dan tidak boleh dilakukan seorang rektor maupun wakil rektor. Rangkap jabatan pada perusahaan BUMN maupun BUMD termasuk yang diharamkan.

Statuta UI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;