Tersandung Kasus Hukum, BNI Stop Pencairan Kredit Apartemen Meikarta

Eramuslim.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghentikan sementara waktu permintaan kredit baru untuk pembelian apartemen Meikarta, karena kasus suap yang membelit proyek milik konglomerasi Grup Lippo tersebut.

Direktur Manajemen Risiko BNI Bob T Ananta mengatakan, untuk kredit apartemen Meikarta yang sudah disetujui BNI akan dikaji mengenai risiko dan keberlanjutannya.

“Kami memang mengkaji risikonya bagi yang sudah masuk, meskipun (dari Lippo) ada jaminan buyback (pembelian kembali),” katanya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Saat ini, ujar Bob, BNI menyalurkan kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk proyek Meikarta kepada 200 debitur senilai Rp 50 miliar.

Ia mengungkapkan, porsi kredit untuk Meikarta masih sangat kecil ketimbang kredit pemilikan hunian di BNI yang mencapai Rp 32 triliun. Persentase kredit Meikarta di KPR BNI, sebutnya, hanya 0,00001 persen.

Bob mengklaim, kasus yang membelit Meikarta tidak akan berisiko dan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja maupun kualitas kredit BNI.

“(Kredit ke Meikarta) sangat kecil dibanding total KPR yang disalurkan BNI,” katanya.

Direktur Konsumer BNI Tambok PS Simanjuntak menambahkan, kualitas kredit debitur yang membeli apartemen Meikarta masih relatif lancar dan belum ada temuan kredit macet.

“Sampai saat ini, bagus kualitas pembayarannya. Kita terus pantau pembayarannya,” ujarnya.

Proyek apartemen Meikarta yang dibangun grup properti raksasa Lippo sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan izin pembangunan.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.(kl/ant)