Tidak Laksanakan Hasil Pansus Pelindo II, Jokowi Bisa Diimpeachment

thumb_128930_10171016062015_jokowi_dan_riniEramuslim.com – Presiden Joko Widodo sudah dianggap melakukan pelanggaran konstitusi dan contemp of parlement (penghinaan terhadap DPR) karena tidak melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo DPR.
“DPR bisa memberikan rekomendasi kepada MPR untuk melakukan pemakzulan presiden karena melanggar Undang-undang dan menghina parlemen,” cetus pengamat politik dan Kebijakan Publik Rusmin Effendy kepada Aktual.com Selasa (9/2).
Menurut Rusmin, sesuai ketentuan UU 17/2004 tentang MD3 Pasal 74 menegaskan, bahwa DPR berhak memberikan rekomendasi dan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara atau penduduk wajib menindak lanjuti rekomendasi DPR.
“Penafsiran pasal terbut merupakan perintah bagi pejabat negara agar melaksanakan rekomendasi DPR. Kalau tidak, berarti presiden sudah menghina dan melecehkan DPR,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu rekomendasi Pansus Pelindo meminta presiden memecat Menteri BUMN yang melakukan banyak kebijakan merugikan rakyat dan terindikasi korupsi.
“Sejak awal saya katakan Menteri BUMN harus dicopot, ternyata masih dipertahankan. Ini membuktikan presiden tak punya kemampuan apa-apa dan masih dikendalikan pihak luar,” katanya.
Karena itu, sebaiknya MPR menggelar sidang istimewa dan memberikan rekomendasi kepada MK untuk memakzulkan presiden.
“Sejak dilantik menjadi presiden hingga saat ini tidak ada kebijakan yang pro rakyat. Rakyat semakin susah, PHK dimana-mana. Kok kita mau mempertahankan presiden seperti itu. Jadi, lebih baik diturunkan untuk mengganti pemerintahan baru,” pungkas Rusmin.
Adapun rekomendasi Pansus Pelindo II  DPR menyatakan 7 poin berikut;
Pertama, Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) 2015 – 2038 antara Pelindo II dan Hutchhonson Port Holding (HPH).
“Karena terindikasi kuat merugikan negara dan menguntungkan pihak asing serta terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019 dan karenanya kontrak ini putus dengan sendirinya,” ujar Rieke saat membacakan laporan di ruang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/12/2015).
Kedua, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki dugaan conflict of interest dan manipulasi yang dilakukan pihak Deutsche Bank dalam melakukan evaluasi selaku konsultan.
Ketiga, Pansus merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan dengan menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).
“Mempekerjakan kembali karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT,” lanjutnya.
Keempat, merekomendasikan agar aparat penegak hukum bisa melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang justru merugikan negara. Pansus juga menyoal RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Kelima, Pansus merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II.
Keenam, Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
“Pansus menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” lanjut Rieke.
Ketujuh, Pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.(ts/pm)