Tim Hukum Sebut Laporan FPI Diterima Mahkamah Internasional

Laporan itu dikirimkan lantaran Indonesia terikat dalam Konvensi Anti-Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

Seperti diketahui, insiden bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari silam. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.

Masing-masing kelompok menyampaikan klaim atas kejadian tersebut, baik dari pihak FPI maupun polisi. Tepat usai insisen Komnas HAM langsung menggelar investigasi. Berbulan kemudian tim penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan kejadian pada pengujung 2020 lalu itu sebagai pelanggaran HAM. (*)