Tjahjo Minta ASN Jangan Menjelek-Jelekkan Pemerintah

Mantan Menteri Dalam Negeri ini berharap para peserta untuk dapat menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan berperilaku yang sesuai dengan budaya kerja ASN yakni BerAKHLAK.

“Dan ujungnya adalah dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mampu menggerakkan masyarakat diberbagai bidang sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutup Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.

Pemerintah melalui KemenPANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada 2019.

11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BIN, BNPT, BKN, BPIP dan Komisi ASN.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.

Pada 2020, KemenPANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Lalu pada 2021, KemenPANRB dan BKN mengeluarkan SE Bbrsama tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Dalam SE itu dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. (kumparan)