Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode, Wah Bisa…?

Ilustrasi Kepala Desa

eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode. Ini merupakan putusan MK menanggapi permohonan uji materiil salah satu kepala desa  dari Sumsel.

Permohonan uji materiil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, yang diajukan kepala desa  (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Nedi Suwiran, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa  adalah tiga periode .  Karena dalam gugatan Nedi disebutkan, muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UUD Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa , di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU 32/2004.

Akan tetapi di sisi yang lain, Nedi berpendapat Penjelasan Pasal 39 UU Desa  yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu (3/10).

Dalam amar putusannya MK menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai multitafsir sebagaimana yang tercantum di dalam UU tersebut.