Token Listrik hingga Pulsa Kena Pajak, Tengku: Sekalian Buku Nikah, Ijazah dan SIM

Eramuslim.com – Aktivis dakwah, Ustad Tengku Zulkarnain memberikan kritik ketas atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, pengenaan pajak baru itu semakian membebani kehidupan warga. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit karena pandemi Covid-19.

“Peraturan Menteri Keuangan yang Baru tahun 2021. Beleid Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan Penjualan Pulsa Kena PPH.Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat Dapat Tambahan Beban Hidup.Bravo. Sabar. Jangan Tangisi Nasib,” kata Tengku Zul dikutip di akun Twitternya, Jumat (29/1/2021).

Dia pun menyindir kebijakan Menkeu Sri Mulyani itu. Bahkan, Tengku Zul meminta pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap buku nikah, akte kelahiran hingga SIM jika masih kekurangan uang.

“Paling mudah dan bisa menyeluruh, kenakan Pajak Tahunan utk Buku Nikah, Ijazah, Akte Kelahiran, dan SIM.Tidak bayar Pajak Tahunan, mati masa berlakunya. Negara akan dapat masukan uang Pajak banyak sekali jika Menteri Keuangan terbitkan Beleid baru model Pajak seperti itu Ok.. ?,” sindirnya.

Sebelumnya, dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.