Tolak Pajak Pendidikan, Ketum Muhammadiyah: Bertentangan Dengan Jiwa Konstitusi!

Eramuslim.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menolak dan sangat keberatan atas rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan sebagaimana draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Haedar Nasir menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945.

“Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945,” kata Haedar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

Haedar menuturkan, UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan jelas sekali mengandung perintah soal hak warga negara atas pendidikan. Hal itu adalah, pertama: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kedua: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketiga: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Keempat: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kelima: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Maka, pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Haedar.