Tolak RUU IKN, Mardani PKS: UU Cipta Kerja Tidak Cukup Jadi Pembelajaran?

“Baik dalam hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yang esensial,” ujarnya.

Lebih jauh, kata dia, pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko.

Tak lupa ia mencoba menyamakan UU Cipta Kerja yang tengah menjadi sorotan hingga saat ini.

“Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan. Tidak cukup jadi pembelanjaran?,” pungkasnya. (fajar)