Bahkan dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI ), pluralisme agama adalah paham yang sangat berbahaya, sesat, dan menyesatkan bagi umat Islam. Sehingga MUI mengharamkan pluralisme agama dan melarang umat islam menganut paham ini.
Terkait hal ini sangat jelas tercantum dalam FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA. Demikianlah. Wallahu ‘alam bissawab.(pikiranrakyat)