Usai Digeruduk Ferry Juliantono Cs, DPD Akhirnya Dukung PT 0%

Eramuslim.com – Judicial Review aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu mendapat dukungan kelompok DPD RI di MPR RI.

Rencana ini menyusul langkah inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, dan kawan-kawannya yang sudah mengajukan judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendatangi DPD RI pada Senin (6/12).

Kelompok DPD RI di MPR RI memadang, resonansi yang ada di masyarakat dan media saat ini sudah sangat keras terhadap aturan presidential threshold (PT) 20 persen, karena dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.

Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Fahira Idris, menyatakan dukungannya pada Dialog Kebangsaan tersebut, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12).

“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Fahira.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan, selain mengaburkan makna presidensial, PT juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili.