Usulan Hak Angket Kasus Blok Cepu Diserahkan ke Bamus DPR

Pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soejogoeritno, membacakan usulan penggunaan hak angket atau penyelidikan, yang diajukan 62 orang anggota DPR dari FPDIP, FPPP, FPKB, FPKS dan FPAN, terkait dengan penunjukan Exxonmobil sebagai pimpinan operator lapangan eksplorasi minyak dan gas di Blok Cepu.

Menurutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, surat usulan hak angket tersebut akan diserahkan ke Bamus DPR RI, untuk ditindaklanjuti dan diproses.

"Sesuai mekanisme dewan, surat tersebut akan diproses melalui alat-alat kelengkapan dewan di komisi, pokja atau pun panja. Yang hasilnya akan dibawa ke paripurna berikutnya, " jelasnya di sela-sela rapat paripurna di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/03)

Secara terpisah, anggota DPR Arya Bima dari FPDIP menegaskan, hak angket anggota DPR terhadap kebijakan Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam, merupakan hal yang mendasar dan strategis. Sebab pada hakekatnya, hak pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat, harus terbebas dari segala aspek kepentingan bisnis yang merugikan.

"Operasi bersama yang dibangun antara Pertamina dengan Exxon, seolah-olah menguntungkan pihak kita. Padahal jelas sekali, penunjukan Exxon sebagai pengelola Blok Cepu, dari segi bisnis telah merugikan pihak Indonesia. Karena secara teknologi alat-alat Pertamina bisa digunakan untuk melakukan proses eksplorasi, " ujarnya

Lebih lanjut ia menyatakan, keuntungan yang akan dihasilkan dari eksplorasi Blok Cepu sekitar 85 persen untuk Pertamina dan 15 persen untuk Exxon, pada kenyataannya tidak mungkin terealisasi. Sebab yang hanya terealisasi yaitu 45 persen untuk Pertamina dan 55 persen untuk Exxon. Berdasarkan perhitungan awal, keuntungan 85 persen bagi Pertamina belum dikurangi biaya produksi, yang sebagian besar dikuasai oleh Exxon. (Novel/Travel)