Usut Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean, Polri Sudah Periksa Tiga Saksi

Ferdinand Hutahaean

eramuslim.com  – Bareskrim POLRI telah menerima laporan dari DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean  atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama pada Rabu (5/1) sore.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung menyita barang bukti dari pelapor dan memeriksa para saksi di hari yang sama.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Karopenmas Divhumas Polri  Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ahmad Ramadhan menuturkan laporan terhadap Ferdinand Hutahaean  teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri , 5 Januari 2022. Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.Menurut, Polri  cepat merespons kasus tersebut karena bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand dilaporkan karena twit di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang dinilai telah menistakan agama.

Adapun isi twit miliknya yakni sebagai berikut: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. (fajar)