UU Antiterorisme Disahkan, WNI yang Pulang Dari Suriah Harus Diperiksa BNPT

Eramuslim – Undang-undang Antiterorisme telah disahkan. Seluruh fraksi di DPR menyepakati definisi terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. Dengan demikian, tidak semua orang yang pulang dari Suriah bisa dicurigai sebagai teroris.

Ketua Pansus Terorisme, M. Syafi’i, menegaskan yang menjadi acuan orang tersebut terindikasi sebagai teroris atau tidak adalah definisi terorisme dalam Revisi Undang-undang Antiterorisme.

“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu. Dan UU ini pun tidak memberikan landasan. Makanya UU ini membutuhkan definisi,” ujar Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Mengacu pada UU tersebut, para WNI yang pulang dari Suriah setelah berada di sana dalam waktu yang lama, terlebih dulu harus mendapatkan asesmen dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Jika mereka belum terpapar ideologi atau paham radikal, maka mereka bisa diikutsertakan dalam program kontra-radikalisasi. Namun jika mereka sudah terpapar paham tersebut, maka mereka akan diikutkan dalam program deradikalisasi.

“Jadi kalau orang pulang dari Suriah ini bisa di asesmen dulu. Yang melakukan asesmen ini adalah BNPT,” ucap Syafi’i.

Beda lagi ketika orang tersebut memang terbukti telah melakukan kejahatan, hukuman akan berlaku padanya. Syafi’i berharap UU ini tidak digunakan sewenang-wenang tanpa memperhatikan prosedur, apalagi untuk menuduh orang teroris.