UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!

Misalnya, bentuk pemerintahan di RUU IKN menggunakan daerah khusus yaitu Otorita. Suryadi menuturkan PKS melihat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi terutama pada pasal 18. Pasalnya, kata Suryadi, dalam konstitusi Indonesia, tidak dikenal otorita dalam satu kewilayahan, yang ada, yakni pemerintahan daerah, provinsi.

“Pemerintah daerah, provinsi itu terbagi dalam pemerintahan daerah, kabupaten atau kota, dimungkinkan otorita itu dalam satu kewenangan sektoral di dalam kewenangan pemerintah, dalam satu kesatuan wilayah, kita melihat ada potensi itu,” lanjut Suryadi.

Selain itu kata Suryadi, partainya menyoroti  belum adanya hak konstitusi warga negara yang akan tinggal di IKN. Sehingga partainya juga memandang, hal tersebut berpotensi tak sesuai dengan konstitusi.

“Belum lagi ada hak konstitusi warga negara yang nanti akan tinggal di ikn itu tidak memiliki hak pilih untuk memilih anggota DPRD ya karena kepala otorita ditunjuk oleh presiden, kemudian di sana tidak ada DPRD. Nah ini kita memandang berpotensi tidak sesuai dengan konstitusi,” katanya. (suara)