UU IKN Digugat Din Syamsuddin Cs ke MK, Pemindahan Ibu Kota Terancam Senasib Korsel


Presidium KAMI Din Syamsuddin

eramuslim.com – Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.

Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Jika MK mengabulkan gugatan para tokoh tersebut dikabulkan, maka pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bakal senasib dengan Korea Selatan (Korsel).

Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun membuat Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru. Ia berencana merelokasi ibu kota Seoul dengan membangun ibu kota baru di Provinsi Chungcheong.

UU itu kemudian digugat oleh warga Korsel ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hasilnya, MK menyatakan UU Khusus tersebut inkonstitusional.

Para penggugat UU IKN, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Azyumardi Azra, Agus Pambagio, dan Jilal Mardhani punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK.

Din Syamsuddin misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi.

Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN.

Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak.
Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting.

“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tegasnya.