Sindir Risma, KH Afif: Tak Boleh Sujud kepada Siapapun Selain kepada Allah

Ustadz Fauzan menjelaskan, sujud kepada makhluk jika dilakukan dengan sengaja dan kondisi sadar, maka hukumnya haram, bahkan bisa kufur.

“Tapi jika dalam kondisi tidak sadar atau refleks karena faktor kondisi tertentu maka bisa dimaklumi. Tentu Allah maha pengampun. Hukum fiqh hanya mengatur dzahirnya saja,” ujar Ustadz Fauzan.

Sebagaimana tertulis dalam Alquran, bahwa “Allah Maha Tahu Segalanya.”

Bisa jadi secara dzahir, lanjut Ustadz Fauzan, perbuatan itu salah menurut fiqh. “Belum tentu salah di mata jika ada alasan dua di luar jangkauan dzahir.” (okz)