Waduh! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang ke Bekasi Wajib Bawa SIKM

Eramuslim.com – Pemkot Bekasi melarang warganya untuk melakukan pulang kampung atau mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah setempat meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Jumat (7/5/2021). Untuk itu, warga Bekasi diminta untuk tetap merayakan di rumah dan dilarang open house.

Menurutnya, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. ”Jadi kalau keluar dan masuk Bekasi, wajib menunjukan SIKM,” ucapnya.