Walhi: Sudah 62 Persen Daratan Indonesia Dikuasai, Mau Investasi Apa Lagi?

Maka itu, demi menyelamatkan masalah lingkungan, Walhi meminta agar melakukan review dalam hal daya tampung lingkungan. Kemudian, melihat dari aspek serta potensi konflik yang mengancam kebudayaan masyarakat seperti misalnya izin perkebunan kepala sawit.

“Evaluasi sesuai enggak dia dengan kriteria prosedur yang diterbitkan. Kan misal dilihat bagaimana bisa sih ada izin perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter kan enggak mungkin,” katanya.

Bahkan, Walhi juga mempertanyakan soal adanya izin investasi yang memanfaatkan pulau yang ada di Indonesia.

“Kok bisa ada ya perizinan di pulau-pulau yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi,” ujarnya.

Bila merujuk undang-undang wilayah pesisir dan pulau kecil, seharusnya pulau yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi tak boleh diterbitkan izin. Namun, di Maluku Utara dan Riau banyak perkebunan yang seharusnya tak boleh diterbitkan izin.

“Di Maluku Utara, berapa banyak sekarang perizinan perkebunan terbit di sana. Kalau di Riau berapa banyak izin perhutanan HTI HPH (Hutan Tanaman Industri/Hak Pengusahaan Hutan) di pulau kecil? Enggak boleh harusnya,” katanya. [vv]