Hal ini lantaran Kontrak Karya PT Freeport Indonesia telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988.
Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar PAP yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783. Sehingga, gugatan yang diajukan Pemprov Papua akan tuduhan tidak membayar pajak air menjadi tidak berdasar. (okz)