Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian

eramuslim.com – Yahya Waloni divonis hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus ujaran kebencian lewat ceramahnya. Dia juga diberi hukuman denda Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Yahya. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa memecah kerukunan umat antar agama.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa menunjukkan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Yahya dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Jaksa juga mendakwa Yahya Waloni dengan dakwaan alternatif, yakni melakukan penodaan, pelecehan, atau penghinaan terhadap pandangan dan keyakinan agama lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).