Yusril Bantah Sebut Al Quran Tidak Relevan di Setiap Zaman

Yusril mengutip Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa seandainya setiap orang boleh menuduh sesuka hatinya, maka akan ada orang yang menuntut balas akan harta dan darah dari sesuatu kaum, namun kewajiban untuk membuktikan tuduhan ada pada orang yang menuduh. Sedangkan mereka yang menyangkal tuduhan, wajib menguatkannya dengan sumpah.

Hadits itu menurut Yusril menjadi dasar universal hukum pembuktian, termasuk hukum acara di negara kita. Karena itu kewajiban Prabowo Sandi untuk membuktikan di sidang MK apakah benar telah terjadi kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019.

“Sidang MK terbuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh televisi agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Yusril.

Ia pun menuturkan sempat penasaran bukti apa yang akan dibawa oleh kuasa hukum Prabowo Sandi ke sidang MK. Bila mereka berhasil membuktikan, permohonan mereka pasti akan dikabulkan MK, namun sebaliknya, jika gagal membuktikan, permohonan mereka pasti ditolak.

“Kalau gagal membuktikan, bisa saja Prabowo Sandi nanti jadi sasaran gugatan balik bahwa anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya,” tuturnya. (ns)