Yusril: Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti Kuat BPN di Persidangan MK

Eramuslim – Ketua tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai, bukti tautan berita di media online lemah untuk menjadi alat bukti gugatan Pilpres 2019. Karena itu, apa yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi dalam draft administratif harus dikuatkan oleh seorang saksi.

“Bisa saja kami mengajukan link (laman) berita sebagai bukti. Tapi, harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Yusril yang dikenal sebagai Pakar hukum tata negara itu juga meminta BPN Prabowo-Sandi itu menyebut, ada beberapa bukti untuk menguatkan tuduhan BPN terkait Pilpres 2019. Menurutnya, kubu 02 harus melampirkan bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan bukti surat-surat.

“Kalau misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi, sebab kalau cuma video saja enggak bisa,” ucap Yusril. (JP)