Yusril: Sri Mulyani dan PT PPA Bertanggung Jawab Kasus BLBI

Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa kerugian negara disebabkan keputusan Menteri Keuangan tahun 2007, Sri Mulyani menjual hak tagih dengan harga yang sangat rendah.

“Tahun 2007 hak tagih itu dijual oleh Menkeu dan PT PPA. Dijual PT PPA, tentu dengan persetujuan Menkeu ya kan. Dijual dengan harga 220 miliar. Jadi terjadi kerugian negara 4,8 Triliun dikurangi 220 Miliar,” lanjutnya.

Yusril sekali lagi menegaskan bahwa tidak seharusnya yang diadili KPK itu adalah Sri Mulyani dan PT PPA, bukan Syafruddin.

“Kenapa Pak Syafruddin ini yang diadili? Kan PPA dan Menkeu tahun 2007 itu yang harusnya diadili,” tukasnya.

Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmol)