Damai Hari Lubis: Jokowi Telah Mencontohkan Jika Prokes Sudah Usai

Maka selaku eks kadivhum Pa. 212 berharap PA. 212 segera dapat lakukan kembali aktivitas yang sebelumnya sering dilakukan PA. 212 yakni aksi damai turun kejalan, terlebih aksi damai saat ini perlu dilakukan oleh sebab terhadap IB HRS selaku Founding Father Gerakan 212 dan cikal bakalnya, terdapat banyak kejanggalan hukum yang digunakan dalam proses penangkapan, penahanan sampai dengan proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap diri Beliau, riil bila dikomparasi secara hukum dan moralitas sangat tidak fair dan tidak equal antara pola penegakan hukum yang digunakan kepada IB.

HRS dibandingkan terhadap Para TSK Pembunuh 6 Orang Mujahid , termasuk kepada Jokowi sendiri selaku Presiden dan subjek hukum lain, diantaranya the Junggle Park Bogor yang juga lakukan kerumunan bahkan terkait objek pokok perkara ( modus atau motif delik ) lebih parah dari dugaan yang telah dilakukan oleh IB HRS dan kawan-kawan.

Hingga pada prakteknya aparatur pemerintah negara ini, banyak nampak menerjang ketentuan hukum acara yang berlaku

Maka sudah waktunya komponen masyarakat bila merasa dan miliki bukti dan fakta ada kejanggalan pada penegakan hukum dapat kembali lakukan aksi – aksi damai agar penegakan hukum oleh aparatur dilakukan dengan semestinya sesuai rule of law dalam artian pelaksanaan mesti due proccess of law atau sesuai regulasi yang ada serta tidak boleh pilih tebang, mesti equal tidak boleh abuse of power karena mentang – mentang berkuasa lalu lakukan suka – suka. (*gelora)

Penulis: Damai Hari Lubis, Aktivis Mujahid 212