Habil Marati: Reklamasi Itu Pencaplokan Wilayah Laut NKRI Oleh Asing

Bicara Reklamasi, apa yang terjadi di pantai utara Jakarta sebenarnya bukan reklamasi tetapi penghilangan sebagian Kedaulatan wilayah Laut Negara Republik Indonesia. Yang tadinya dikuasai oleh Negara karena UUD45 menjadi milik dan kekayaan corporasi/ perorangan yang di dapat berdasarkan Rekomendasi Gubernur Ahok… enak tenan ya.

Selama ini soal reklamasi pantai utara Jakarta ada kesalahan pemahaman, yaitu tidak tepat dikatakan bahwa di pantai utara Jakarta ada proyek reklamasi, ini keliru, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa di pantai Utara Jakarta ada pencaplokan wilayah Kedaulatan NKRI dengan cara menghilangkan pesisir pantai, merubah Laut bebas dengan kedalaman 5- 12m menjadi daratan, menghilangkan bagian dari Zone economic exclusif serta membuat daratan baru dengan nama pulau pulau baru yang tidak ada dalam peta wilayah NKRI.

Di dalam peta wilayah Laut dan daratan NKRI tidak ada pulau G,F, A, D, H, dan K. Apa yang saya gambarkan di atas di tinjau dari sisi Kedaulatan NKRI jelas bahwa kegiataan dipantai utara Jakarta adalah pelanggaran wilayah Kedaulatan NKRI, Demikian juga di tinjau dari aspek keamanan Negara sangat membahayakan ibu kota Negara RI. Dari sisi sosial ekonomi jelas sangat melanggar pasal 33 UUD45 yaitu menyamgkut hajat hidup Nelayan.

Dari sisi apapun kegiataan pembentukan daratan baru di pantai utara Jakarta tidak menguntungkan bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Lalu Anis Sandi dengan tegas menghentikan Proyek pencaplokan wilayah kedaulatan NKRI dipantai utara Jakarta, tiba tiba ada yang teriak teriak referendum.

Bisa dibayangkan untuk menyelamatkan Kedaulatan Negara dan mengancam keamanan Negara harus melalui referendum. Kok bodoh sekali ya, kewenangan Gubernur Anis Sandi untuk menghentikan proyek penghilangan Lautan harus melalui referendum, terrrrlaaaaluuuu, karena tidak akan merah putih di pulau pulau ini.(kl/kfr)