Hapus Islamophobia

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan

COUNCIL on American-Islamic Relations (CAIR) akan merilis sikap politik masyarakat dan pemerintah AS yang anti Islam atau Islamophobia sepanjang tahun 2017-2020. Arahannya adalah sudah saatnya Islamophobia dihapus. Kebijakan dan tindakan anti Islam  bukan saja kontraproduktif tetapi juga manipulatif. Gerakan Islamophobia pun sebenarnya telah gagal untuk mampu “memberangus” Islam.

Rilis terbaru CAIR bertema “Islamophobia in the Mainstream” itu mengangkat adanya indikasi 35 Yayasan dan lembaga amal yang menyalurkan 106 juta US Dollar kepada 26 kelompok anti Islam.

Amerika menunjukkan kemajuan dengan kebijakan yang lebih bersahabat kepada Islam.

Setelah Biden mencabut kebijakan anti Islam Trump dan mengesahkan No Ban act atau UU anti diskriminasi agama maka DPR AS setuju RUU Anti Islamophobia usulan anggota Partai Demokrat Ilhan Omar untuk menjadi UU sebagai dasar pemberantasan Islamophobia di seluruh dunia

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim seyogyanya menyambut gembira upaya memberantas Islamophobia di seluruh dunia tersebut. Menyiapkan berbagai perangkat dan dana untuk menunjang program yang rasional  dan sehat itu. Indonesia semestinya menjadi  garda terdepan bersama negara muslim lainnya. Negara RI akan lebih berwibawa dan dihormati.

Alif ba ta nya adalah dengan memulai mengubah dan menghapus kebijakan dan tindakan yang berbau Islamophobia di dalam negeri sendiri. Masih banyak anasir Islamophobist di kalangan pejabat pemerintahan,  partai politik, ataupun organisasi kemasyarakatan. Lucunya kalangan beragama juga ikut-ikutan menjadi Islamophobist.